DPRD Kukar Gandeng Kampus dan Kejaksaan untuk Perkuat Kajian Perda dan Evaluasi Proyek Infrastruktur

PROKAL.CO, TENGGARONG – Keputusan pembangunan daerah hingga pembentukan peraturan daerah (perda) di Kutai Kartanegara (Kukar) perlu ditopang kajian ilmiah agar memiliki dasar yang kuat. Untuk itu, DPRD Kukar menjalin kerja sama dengan kalangan akademisi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan, Universitas Widyagama Mahakam Samarinda, dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (2/11/2026), menjadi langkah untuk memperkuat dukungan keilmuan terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas legislatif.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, keterlibatan perguruan tinggi dibutuhkan agar keputusan yang diambil DPRD, termasuk dalam program pembentukan perda, memiliki landasan kajian yang memadai.
“Dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya, kita membutuhkan teman-teman kampus, teman-teman ilmuwan untuk memperkuat keputusan-keputusan yang akan kita ambil. Termasuk program pembentukan peraturan daerah dan raperda yang memang harus diperkuat oleh kampus,” ujarnya.
Menurut Yani, Unikarta dan Universitas Widyagama Mahakam Samarinda memiliki akademisi yang keilmuannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Kukar. Kajian kampus juga diharapkan mampu memberikan masukan terhadap program pembangunan daerah, termasuk Kukar Idaman Terbaik.
Salah satu hal yang membutuhkan kajian akademis adalah keberlanjutan sejumlah proyek infrastruktur. Yani mencontohkan rencana pembangunan jalan dari Bukit Biru ke Batuah yang tembus tol. Menurutnya, kepastian kelanjutan proyek tersebut perlu didasarkan pada review perencanaan dan kajian teknis.
“Kita belum ada kepastian sekarang apakah proyek itu bisa dilanjutkan atau tidak. Kajiannya seperti apa? Kita butuh teman-teman kampus untuk secara engineer bisa memberikan masukan, apakah layak dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Selain infrastruktur, DPRD Kukar juga membuka ruang kajian terkait pengembangan wilayah dan otonomi daerah. Salah satu wacana yang disampaikan Yani adalah kemungkinan Tenggarong dikembangkan menjadi kota administrasi, sebagaimana kota-kota seperti Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
Menurut dia, gagasan tersebut perlu ditelaah dari sisi akademis sebelum menjadi arah kebijakan pembangunan.
“Kalau misalnya kajiannya membolehkan, kenapa tidak kita dorong?” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




