TENGGARONG - Memasuki triwulan pertama tahun 2025 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah berhasil membatalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 877,4 gram, tersebar di seluruh wilayah.
Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko. Ia mengatakan, dari bulan Januari hingga Maret, pihaknya telah mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba. Dengab total 65 tersangka dari 60 orang laki-laki, dan lima perempuan.
Adapun narkotika yang diamankan adalah jenis sabu, dengan berat keseluruhan 877,4 gram atau bruto, serta uang tunai senilai Rp26.375.000. Dengan rincian pengungkapan yang berbeda-beda.
"Bulan Januari kami menyelesaikan 17 perkara debgan menetapkan 20 orang tersangka. Dan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 140,57 gram, dan uang tunai Rp8.070.000," jelas AKP Suyoko, Selasa (18/3).
Memasuki bulan Februari, Suyoko dan jajaran mengamankan sabu seberat 161,12 gram dan uang tunai senilai Rp5.950.000. Adapun yang ditangani adalah 18 perkara, dengan 24 tersangka.
Lanjut ke bulan Maret ini, Satresnarkoba Kukar telah mengungkap 16 perkara, dengan total 21 tersangka laki-laki. Dan barang bukti yang diamankan adalah sabu sebesar 575,71 gram, dan uang tunai Rp12.355.000.
"Kami di Polres Kukar beekomitmen memberantas narkotika, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dan kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria