• Senin, 22 Desember 2025

Panduan Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, Hingga Penyaluran

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 12:43 WIB
ilustrasi fidyah
ilustrasi fidyah

● Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

● Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

 

● Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى


“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”. Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Dikutip dari website fai.uma.ac.id memaparkan bahwa Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu fakir miskin dan pemberiannya tersebut dapat dilakukan sekaligus.

Misalnya jika kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Dari website nu.or.id memaparkan bahwa adapun cara membayar fidyah menurut sebagian besar ulama, kadarnya adalah 1 mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat, dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras.

Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah hanya kepada 1 orang miskin saja, sebagian ulama melarangnya. lalu, dengan cara diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari.

Namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ berkata jika itu boleh saja dilakukan, begitu juga dengan Al Mawardi yang mengatakan bahwa, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus karena Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Waktu Mengeluarkan Fidyah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X