Saat ini Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari DroneEmprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul.
Baca Juga: Karyawan Habiskan Ratusan Juta Uang Perusahaan untuk Judi Online
Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.
Baca Juga: Akibat Judi Online, Perceraian di HST Meningkat
Dampak Kecanduan Judi
Dampak dari kecanduan judi /pathological gambling sangat banyak dan luas :
1. Masalah Keuangan
Kerugian finansial sampai pada kebangkrutan karena habisnya tabungan dan aset untuk berjudi atau untuk membayar hutang akibat pinjaman yang dilakukan untuk modal berjudi dengan taruhan dalam jumlah yang sangat berlebihan dan tak masuk akal
2. Masalah Mental Emosional
Banyak sekali gangguan mental emosional dan psikologis yang dapat muncul akibat kecanduan judi seperti: gangguan ansietas (cemas), gangguan depresi, gangguan psikotik sampai tindakan mengakhiri hidup (suicide)
3. Masalah Relasi dan Sosial
Hubungan dalam keluarga menjadi terganggu dan rusak, banyak terjadi konflik, krisis kepercayaan dan relasi sosial yang menjadi sangat kurang karena lebih banyak melakukan isolasi sosial dan sibuk dengan perilaku berjudinya
4. Masalah Hukum
Kecanduan judi memunculkan perilaku manipulatif, agresif, berbohong, mencuri dan melakukan perilaku kriminal karena sulit menahan dorongan perilaku berjudi bahkan tidak jarang melakukan perilaku kekerasan yang merupakan dampak dari kecanduan judi yang dialami
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: prokal.co