• Senin, 22 Desember 2025

Waspada Pakai Pertamax Oplosan, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 27 Februari 2025 | 11:29 WIB
Ilustrasi pengisian Pertamax.
Ilustrasi pengisian Pertamax.

Atas kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun

Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun

Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun

Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara transparan kepada publik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X