Atas kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara transparan kepada publik. ***