Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial Parlagutan Harahap (PH). PH terjaring OTT di salah satu kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1) dini hari.
"Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dikutip pada Minggu (28/1).
Sumaryono menjelaskan, saat ditangkap PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp 25 juta. PH diduga meminta sejumlah uang kepada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu 2024 nanti.
Sementara terkait status hukum pihak yang diamankan, Polda Sumut sampai saat ini masih melakukan pendalaman. "Nanti kalau ada perkembangan dikabari, anggota masih kerja," pungkasnya. (*)