• Senin, 22 Desember 2025

Waw! Masa Kerja PPPK Diatur UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Lihat Keterangannya!

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 13:17 WIB
UU ASN No. 20 Tahun 2023 Mengatur tentang masa kerja PPPK./bkn.go.id
UU ASN No. 20 Tahun 2023 Mengatur tentang masa kerja PPPK./bkn.go.id

 

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi karir yang banyak diincar oleh masyarakat Indonesia, karena ASN memiliki kepastian dalam pendapatan dan usia kerja yang sudah ditentukan. Begitupun sama halnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memiliki usia kerja dan kepastian dalam pendapatan seperti ASN lainnya.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Segera Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024 hingga 3 Kali, Ini Timelinenya

Hal itu tercatat pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pegawai negeri sipil di Indonesia. 

PPPK juga memiliki masa usia kerja yang sama dengan ASN lainnya, yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023. Selain itu, UU ASN No. 20 Tahun 2023 juga mengatur mengenai jaminan pensiun bagi PPPK yang sama dengan ASN lainnya.

Jadi untuk PPPK jangan khawatir tidak mendapatkan uang pensiunan, berbicara tentang Hak dan kewajiban PPPK dengan ASN yang lainnya juga sama atas hal yang didapatkan.

Undang-Undang ASN yang mengatur mengenai pola kepegawaian bagi ASN di Indonesia yang diatur oleh UU ASN No. 2023 yang sudah disahkan oleh negara pada tanggal 31 Oktober 2023.

Berdasarkan pada UU ASN No. 20 Tahun 2023, jabatan untuk PPPK dibagi menjadi dua bagian. Pertama, jabatan Manajerial dan kedua, Non-Manajerial.

Bagi yang belum tahu, mengenai usia masa kerja untuk PPPK bisa kita lihat di bawah ini. Sebuah aturan yang tertuang dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023, untuk masa kerja PPPK berdasarkan kategori jabatan, adalah:

 

A. Jabatan Manajerial

Untuk yang menduduki jabatan Manajerial PPPK memiliki masa kerja sampai 60 tahun, inilah daftar jabatannya:

Pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;

Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan

 

Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X