Pemda dan PPNS kementerian/lembaga terkait perlu untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pangan terkait aturan HET, dan memberikan peringatan keras hingga penegakan hukum bagi yang tidak mematuhi. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET Beras Medium dan Premium.
Helfi melanjutkan, Perum Bulog diimbau agar mempercepat proses pengemasan dan pendistribusian. Sehingga beras dapat diterima cepat oleh retail modern, tradisional, dan masyarakat baik penerima Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun bantuan pangan yang berdampak pada penurunan harga beras medium. (dee/lyn/mia/agf/jpg/riz/k8)