Samsudin alias Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Gus Samsudin resmi ditahan di Mapolda Jawa Timur Surabaya, mulai hari ini (1/3). Polisi beberkan alasan penahanannya. "Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jawa Timur.
Dirmanto menyebutkan, penetapan tersangka itu pasca polisi melakukan gelar perkara. Baik itu penyidik dari Polda Jawa Timur dan Polres Blitar. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, polisi tetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
"Saya sampaikan, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar berkolaborasi bersinergi melakukan pendalaman kasus video viral (Gus Samsudin). Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon mengatakan, pria yang diduga pemuka agama itu disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
’’Terkait pasal, kami kenakan dengan pasal 28 ayat 2 dan 28 ayat 3 UU ITE. Ditetapkannya itu karena telah membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di sosial masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, aksi Gus Samsudin yang membuat video terkait memperbolehkan seseorang bertukar pasangan dengan lain. Aksi itu membuat gaduh media sosial. Kemarin, pria yang pernah berseteru dengan pesulap merah itu dipanggil Polda Jawa Timur. Hari ini, Gus Samsudin ditetapkan tersangka. (*)