• Senin, 22 Desember 2025

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji

 

ISU kesehatan masih menjadi atensi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal itu tidak terlepas dari kondisi para calon jamaah haji (CJH) Indonesia yang bakal berangkat ke Tanah Suci.

Berdasar data Siskohat Kesehatan Kementerian Agama (Kemenag) RI, dari 200.362 CJH yang telah menjalani pemeriksaan, 76 persen masuk kategori risiko tinggi. Temuan itu merata. Hampir di semua daerah, mayoritas CJH-nya memiliki risiko tinggi kesehatan.

Berdasar data tersebut, jenis penyakit yang paling banyak diderita para CJH adalah dislipidemia alias kelainan pada lemak dalam darah. Total ada 73.517 jamaah atau sekitar 34 persen. Gangguan itu tak bisa diremehkan karena dapat memicu sejumlah penyakit berat. Mulai strok hingga penyumbatan aliran darah.

Baca Juga: UTBK 2024 Dibuka, Inilah 10 Prodi UGM Sepi Peminat pada 2023, Bisa Perbesar Peluang Kalian untuk Lolos

Empat jenis penyakit lain yang paling banyak diidap para CJH juga tidak ringan. Mulai hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit hati. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Lilik Mahendro Susilo menyebutkan, kondisi itu tak terlepas dari komposisi CJH Indonesia yang masih banyak diisi para lanjut usia (lansia). ”Karena itu, ada beberapa kebijakan baru yang kami terapkan pada masa haji tahun ini,” katanya kemarin (24/3).

Salah satu kebijakan tersebut adalah istitaah kesehatan. Yakni, memeriksa kemampuan CJH dari segi kesehatan. Jika mampu secara jasmani, CJH tersebut boleh diberangkatkan.

Data terakhir, dari 200 ribu lebih CJH yang diperiksa, 2.129 calon jamaah dinyatakan tidak istitaah kesehatan. Mereka gagal berangkat.

Lantas, bagaimana dengan jamaah lain yang masuk kategori risiko tinggi? Lilik mengatakan, mereka dinyatakan masih masuk kategori istitaah kesehatan. ”Kondisi mereka akan terus dipantau tim kesehatan di semua tingkatan,” jelasnya.

Selain itu, kata Lilik, Pusat Kesehatan Haji memberlakukan kebijakan baru lainnya. Di antaranya, pemasangan kode deteksi kesehatan para CJH.

Pada bagian lain, Kemenag RI memberlakukan aturan baru perihal pelaksanaan pembayaran dam (denda) oleh para jamaah haji karena melanggar ketentuan haji. Selama ini dam para jamaah yang mayoritas berupa kambing didistribusikan kepada orang tak mampu di Arab Saudi, tapi mulai tahun ini akan dikirim ke Indonesia untuk diserahkan kepada yang berhak menerima.

Direktur Bina Haji Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Arsad Hidayat menjelaskan, sistem baru pengelolaan dam itu dimulai tahun ini. ”Sedang disusun pedomannya. Juga dikaji unsur syariah (hukum)-nya. Tahun ini diterapkan,” kata Arsad di sela-sela bimbingan teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.

Lewat sistem baru itu, daging hewan dam dari para jamaah dikirim ke Indonesia. Lalu, Kemenag menggandeng lembaga-lembaga zakat untuk mendistribusikannya. Selain itu, daging dari dam bisa dimanfaatkan untuk penanganan problem sosial yang terjadi. ”Misalnya, untuk membantu penanganan stunting,” katanya.

Untuk diketahui, hampir seluruh jamaah haji Indonesia dikenai dam saat berhaji. Itu terjadi akibat menerapkan haji tamattu (haji yang terpisah dengan umrah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X