54.200 Calon Presiden
Dalam sebuah pemberitaan, Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 Fahri Hamzah mengatakan, seseorang yang akan menjadi calon presiden setidaknya harus memiliki uang minimal Rp 5 triliun. Jika tidak, maka harapan untuk mencalonkan diri akan pupus. Jika mengacu pada kebutuhan dana tiap calon presiden seperti yang dikatakan Fahri Hamzah Rp 5 triliun, maka berapa banyak calon yang bisa maju dengan Rp 271 triliun.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu membagi jumlah uang yang tersedia dengan kebutuhan biaya setiap calon presiden. Dalam hal ini, biaya setiap calon presiden adalah Rp 5 triliun.
Langkah-langkahnya adalah:
Bagi total uang dengan biaya yang diperlukan untuk satu calon presiden.
Hitung hasil pembagian tersebut.
Jadi, jika biaya yang diperlukan untuk satu calon presiden adalah Rp 5 triliun, maka:
Jumlah calon presiden = Rp 271.000.000.000.000 / Rp 5.000.000.000
Jumlah calon presiden = 54.200 calon presiden
Jadi, dengan uang sebesar Rp 271 triliun, Anda bisa mendukung pendaftaran sekitar 54.200 calon presiden. (Perlu diingat bahwa angka ini hanya merupakan perkiraan kasar dan asumsi, serta dalam praktiknya, biaya yang diperlukan untuk menjadi calon presiden mungkin bervariasi). (far)