• Senin, 22 Desember 2025

Dinilai ”Mencekik” Mahasiswa yang Masuk PTN, Gelombang Protes UKT Meluas

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:51 WIB
TUNTUT TRANSPARANSI: Mahasiswa USU melakukan aksi protes atas kenaikan UKT di depan kantor biro rektor Rabu (8/5). Selain di USU, protes lain terjadi di UIN Jakarta dan Onsoed Purwokerto. (BAGUS S)
TUNTUT TRANSPARANSI: Mahasiswa USU melakukan aksi protes atas kenaikan UKT di depan kantor biro rektor Rabu (8/5). Selain di USU, protes lain terjadi di UIN Jakarta dan Onsoed Purwokerto. (BAGUS S)

 

 

 

Biaya kuliah saat ini disebut cukup mahal. Bahkan angkanya dinilai memberatkan mahasiswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri.

 

 

JAKARTA-Besaran uang kuliah tunggal (UKT) kembali memicu gelombang protes mahasiswa. Sayang, sejauh ini respons pemerintah sebatas imbauan-imbauan untuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Di Universitas Sumatera Utara (USU), pada Rabu (8/5), puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Biro Rektor USU. Mereka menolak besaran UKT yang kembali naik tahun ini hingga 30–50 persen. Padahal, fasilitas belajar di kampus tak ada perubahan. Fasilitas belajar dianggap masih buruk, sehingga tak sesuai dengan kenaikan UKT yang dibebankan kampus ke mahasiswa.

Dilansir dari Sumut Pos, dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dengan tuntutan penolakan kenaikan UKT. Salah satunya bertuliskan ”Mahasiswa Baru Panik UKT Semakin Mencekik”. ”Jujur banyak dari kami yang bukan dari keluarga ekonomi tinggi dengan penghasilan orangtuanya di atas rata-rata,” ucap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya USU Alfandi Hagana.

Menurut dia, saat ini UKT dibagi dalam delapan golongan. Mulai yang terendah Rp 500 ribu. Namun, sepengetahuan Alfandi, dari Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024, khususnya di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, tidak ada mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT 1 atau membayar Rp 500 ribu. “Besaran UKT terendah yang diterima mahasiswa baru tahun ini yakni Rp 2,4 juta, sedangkan yang mendapatkan golongan tertinggi, yaitu Rp 8,5 juta, yang kami tanya jumlahnya ada 10 orang,” ucap Alfandi.

Dalam unjuk rasa itu, mahasiswa mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya, menuntut revisi SK Rektor tentang Penetapan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPT), menuntut transparansi penggolongan dan banding UKT, dan menuntut pembangunan fasilitas sesuai keperluan mahasiswa.

Wakil Rektor (WR) I USU Edy Ikhsan yang menemui mahasiswa menjelaskan bahwa penyesuaian UKT dilakukan sesuai Permendikbudristek No 2 Tahun 2024. Di dalam aturan tersebut diatur besaran angka beban kuliah tunggal (BKT) atau besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi negeri. ”Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah,” ucap Edy.

Atas besaran BKT dari pemerintah itu, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Kementerian lalu memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan menyetujuinya.

”Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per semester. Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3, 4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah),” ucap Edy.

Protes soal UKT juga terjadi di sejumlah kampus lain. Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi atau DEMA FIDKOM UIN Jakarta bahkan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025 yang dikeluarkan melalui SK Rektor Nomor 512. Sebab, rektor bergeming dengan protes yang telah disampaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X