• Senin, 22 Desember 2025

Kalah Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Pegi Segera Kita Bebaskan

Photo Author
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:31 WIB
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
 
 
Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Hal ini menyusul adanya penetapan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan status tersangka dan penahanan Pegi tidak sah.
 
"Iya, Insya Allah (Pegi dibebaskan)," kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7). Meski begitu, Nurhadi belum bisa memastikan kapan Pegi akan dibebaskan dari tahanan. Dia hanya memastikan proses pembebasan akan dilakukan. "Kita secepatnya lah ya," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah. "Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X