• Senin, 22 Desember 2025

Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Ditangkap di Bandara, Diduga Terlibat Korupsi Timah 300 Triliun

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 19 November 2024 | 10:50 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi timah. (Dok Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi timah. (Dok Kejagung)

PROKAL.CO, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun. Dia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat pulang dari Singapura.

"Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (19/11).

Baca Juga: Penerbangan Langsung Bikin Harga Tiket Pesawat di Berau Bisa Lebih Terjangkau, tapi Ini Tantangannya

Hendry sendiri sudah lama terlibat dalam perkara ini. Pada 25 Maret 2024, Hendry terpantau pergi ke Singapura berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA). Dia pergi ke sana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024.

Hendry kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan. Dia diburu karena tidak kooperatif terhadap proses hukum.

"Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut," imbuh Harli.

Pada 16 April 2024, Hendry ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Baca Juga: Jon Jones vs Tom Aspinall, Duel Impian Penggemar yang Bisa Mengubah Sejarah UFC

Hendry memiliki peran selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN. Penerimaan bijih timah bersumber dari CV BPR dan CV SMS, CV yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Hendry disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X