• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Bantah Kriminalisasi Mantan Dirut ASDP: Akuisisi JN Rugikan Negara, Beli Kapal Usia 60 Tahun

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 09:51 WIB
Ira Puspadewi
Ira Puspadewi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya narasi yang mengklaim Ira Puspadewi tidak mendapatkan keuntungan dalam akuisisi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira bersama terdakwa lain justru terungkap jelas selama proses persidangan.

“Kalau mengikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/11).

Kapal Tua Dibeli Mahal, 16 Unit Terbengkalai

Asep menyoroti salah satu temuan krusial dalam kasus ini, yaitu terkait aset yang diakuisisi. Menurutnya, kapal-kapal milik PT JN yang dibeli oleh ASDP senilai besar ternyata sudah berusia tua dan tidak layak. “Silakan dicek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu. Tahun pembuatannya ada yang tahun 1960,” tegasnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan temuan lapangan yang mengkhawatirkan. Hasil pengecekan penyidik pada Maret 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 16 dari total 53 kapal yang diakuisisi ASDP dari PT JN masih terbengkalai di galangan kapal. “Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi,” ujar Budi.

Kapal-kapal yang tidak berfungsi optimal dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang ini tersebar di Riau, Tanjung Priok, dan beberapa galangan kapal lain. Budi menegaskan bahwa hingga kini, PT JN yang sudah diakuisisi masih mencatat kerugian, padahal tanpa akuisisi, keuntungan ASDP bisa lebih tinggi. “ASDP memang untung secara keseluruhan, tapi dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi,” imbuhnya.

Kasus ini telah menyeret tiga mantan petinggi PT ASDP ke balik jeruji besi. Mereka diyakini Majelis Hakim merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun melalui proyek akuisisi PT JN.

Mantan Dirut Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Dua mantan pejabat lainnya, Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan), masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Ketiga terdakwa terbukti mengubah keputusan direksi untuk mempermudah akuisisi tanpa perencanaan matang, mengabaikan analisis risiko, dan tidak memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Rekomendasi

Terkini

X