Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Swasta hingga BUMN Terapkan WFH Satu Hari dalam Sepekan

R
Menaker RI, Yassierli
Menaker RI, Yassierli

Advertisement

PROKAL.CO, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Advertisement

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. 

Upah dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. 

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik.

Seperti, sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi. (*)

Advertisement
Editor : Faroq Zamzami
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pekerja Diingatkan Waspadai Penipuan Bantuan Subsidi Upah, Lindungi Data Diri Lakukan Langkah Ini

Pekerja Diingatkan Waspadai Penipuan Bantuan Subsidi Upah, Lindungi Data Diri Lakukan Langkah Ini

Kemenaker RI mengingatkan para pekerja agar mewaspadai tautan palsu dan pesan berantai yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Yang Mau Magang ke Jepang, Jangan Lewatkan Informasi Ini, Ada Perubahan Sistem

Yang Mau Magang ke Jepang, Jangan Lewatkan Informasi Ini, Ada Perubahan Sistem

Pemerintah Jepang akan menerapkan sistem pemagangan baru melalui Employment for Skill Development Program (ESDP) mulai April 2027. 

Siap-Siap, Kemenaker Mau Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya

Siap-Siap, Kemenaker Mau Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) kembali membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer