Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga 50 Persen, Siapa yang Bisa Dapat

R
Yassierli
Yassierli

Advertisement

PROKAL.CO, JAKARTA- Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Keringanan ini diberikan kepada peserta bukan penerima upah (BPU) sebagai langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemenaker, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan sesuai regulasi. 

Advertisement

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. 

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. 

Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pekerja Diingatkan Waspadai Penipuan Bantuan Subsidi Upah, Lindungi Data Diri Lakukan Langkah Ini

Pekerja Diingatkan Waspadai Penipuan Bantuan Subsidi Upah, Lindungi Data Diri Lakukan Langkah Ini

Kemenaker RI mengingatkan para pekerja agar mewaspadai tautan palsu dan pesan berantai yang mengatasnamakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Yang Mau Magang ke Jepang, Jangan Lewatkan Informasi Ini, Ada Perubahan Sistem

Yang Mau Magang ke Jepang, Jangan Lewatkan Informasi Ini, Ada Perubahan Sistem

Pemerintah Jepang akan menerapkan sistem pemagangan baru melalui Employment for Skill Development Program (ESDP) mulai April 2027. 

Siap-Siap, Kemenaker Mau Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya

Siap-Siap, Kemenaker Mau Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) kembali membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer