
PROKAL.CO, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli, menegaskan pemerintah terus memperkuat pelindungan bagi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan.
Salah satu instrumen yang terus diperkuat adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini tidak hanya menemani pekerja saat kehilangan pekerjaan, juga mendampingi mereka saat menghadapi masa transisi untuk kembali masuk ke pasar kerja.
Menurut Yassierli, penguatan JKP sangat relevan di tengah dinamika dunia kerja yang berlangsung cepat.
Baca Juga: Di Kabupaten PPU Harga Beras Premium Naik Imbas Plastik, Inflasi April Melandai di Angka Segini
Transformasi teknologi hingga penyesuaian struktur industri dinilai menuntut sistem pelindungan yang mampu memberi kepastian sekaligus membantu pekerja bangkit kembali.
“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru.
Melalui program ini, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp 5 juta.
Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terang Benderang, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diringkus
Di antaranya, informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan agar peserta lebih cepat kembali terserap di pasar kerja.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




