Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Backing Bandar dan Cuci Uang Narkoba, Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Dipecat dan Dijebloskan ke Sel Bareskrim

R
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. (ANTARA)
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. (ANTARA)

Advertisement

JAKARTA — Komitmen Korps Bhayangkara dalam menyapu bersih sisa-sisa keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram narkotika kembali dibuktikan lewat tindakan super tegas. Setelah resmi dicopot dari jabatannya dan dipecat secara tidak hormat, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, kini resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Perwira pertama ini terbukti melanggar sumpah jabatan karena nekat menjadi pelindung jaringan pengedar sekaligus menikmati aliran dana haram tersebut.

Langkah represif penahanan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini menjadi alarm keras bagi seluruh personel kepolisian di tanah air. Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono, menegaskan bahwa instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat gamblang dan tidak mengenal ruang kompromi. Sanksi tegas tanpa perlindungan institusi akan langsung diterapkan kepada siapa saja abdi negara yang berani mengkhianati hukum.

“Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” kata Syahardiantono saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Advertisement

Penangkapan AKP Deky Jonathan Sasiang oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan hasil pengembangan serius dari hulu ke hilir. Deky dituding kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari pusaran bisnis haram komplotan bandar narkoba kelas kakap, Ishak dan kawan-kawan, di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tragisnya, jabatan strategis yang ia emban sebagai Kasat Narkoba justru disalahgunakan untuk memberikan jaminan keamanan alias menjadi backing peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.

Pengusutan perkara kakap ini rupanya masih bertali temali dengan pembongkaran sindikat narkotika besar di kawasan Gang Langgar, Kota Samarinda, yang sempat diacak-acak oleh aparat pada awal Mei 2026. Dari interogasi mendalam tim penyidik gabungan, barulah terendus adanya keterlibatan perwira polisi ini dalam menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di bawah kawalan Satgas NIC, Deky langsung dipakaikan baju tahanan untuk memperlancar penyidikan lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, memastikan bahwa proses hukum bagi sang mantan aparat ini berjalan paralel, di mana sanksi internal dan hukum pidana umum saling melengkapi. Sebelum resmi ditahan di rutan Bareskrim, instansi kepolisian daerah melalui Polda Kalimantan Timur telah bergerak cepat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan akhir menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara memalukan.

Advertisement

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menambahkan bahwa selain sanksi pemecatan, sidang etik juga menghukum pelanggar dengan kurungan di tempat khusus selama 26 hari serta kewajiban membacakan permohonan maaf terbuka di hadapan majelis sidang. Penegakan disiplin tanpa pandang bulu ini dirasa sangat krusial guna mengembalikan marwah, integritas, serta kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat perilaku menyimpang para oknum di lapangan.

Kini, setelah statusnya resmi dicopot menjadi warga sipil biasa, petualangan Deky di meja pengadilan umum dipastikan akan terasa jauh lebih berat. Pihak Bareskrim menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa atau fasilitas khusus yang diberikan selama masa penahanan. Sebaliknya, predikat masa lalunya sebagai mantan aparat penegak hukum yang berkhianat justru akan menjadi poin mutlak yang memberatkan tuntutan jaksa di hadapan majelis hakim pengadilan nanti. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : Jawapos
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sopir Pribadi dan Mobil Dinas Nyangkut Kasus Sabu Malaysia, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda

Sopir Pribadi dan Mobil Dinas Nyangkut Kasus Sabu Malaysia, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda

Sopir Pribadi dan Mobil Dinas Nyangkut Kasus Sabu Malaysia, Kepala DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim! Kepala Dinas Pertanahan

Sopir Terlibat Kasus Narkotika, Kadis DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Sopir Terlibat Kasus Narkotika, Kadis DPPR Balikpapan Diperiksa Polda Kaltim

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Narkoba

Jejak Sabu dari Malaysia ke Penasehat Hukum hingga Sopir Kadis di Balikpapan

Jejak Sabu dari Malaysia ke Penasehat Hukum hingga Sopir Kadis di Balikpapan

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi terhubung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer