Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Resmi Cair Mulai Hari Ini, Intip Besaran dan Daftar Penerimanya

R
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Advertisement

 

JAKARTA – Jutaan aparatur negara di seluruh penjuru Indonesia dipastikan bakal tersenyum lebar hari ini. Pasalnya, selain menerima hak upah bulanan rutin, transferan dana Gaji ke13 juga dipastikan mulai mengalir ke rekening masing-masing mulai Selasa, (2/6). Langkah ini mengacu pada landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 2026 yang secara resmi mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji tambahan tersebut bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Proses distribusi dana segar ini akan disalurkan langsung melalui instansi atau unit kerja masing-masing bagi pegawai aktif. Sementara itu, untuk para pensiunan, proses pencairan akan dikelola penuh oleh PT Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui akun Instagram resminya, pihak Taspen menegaskan komitmen mereka bahwa penyaluran manfaat ini dilakukan paling cepat 2 Juni 2026 agar hak para pensiunan dapat diterima tepat waktu tanpa perlu melakukan otentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan. Pemerintah berharap suntikan dana ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga menjadi tabungan masa depan.

Advertisement

Adapun kelompok yang berhak menerima Gaji Ke-13 ini mencakup ASN, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu. Komponen bagi pegawai aktif terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja. Untuk pensiunan, acuannya didasarkan pada komponen penghasilan yang mereka terima pada Mei 2026, sehingga nominalnya akan bervariasi bergantung pada golongan, pangkat, dan jabatan. Kabar baiknya, pemerintah menegaskan pembayaran ini bebas dari potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun, dengan pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Namun, mengacu pada Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kelompok ASN yang dipastikan absen atau tidak bisa mendapatkan Gaji Ke-13 tahun ini. Mereka adalah para PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara, atau mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang upahnya sudah dibayarkan oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.

Berdasarkan lampiran resmi aturan tersebut, besaran maksimal Gaji Ke-13 tahun ini terbilang fantastis karena bisa menyentuh angka Rp31,4 juta untuk posisi pucuk pimpinan. Berikut adalah daftar rincian pagu maksimal yang berhak diterima oleh pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural:

Advertisement

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

Sekretaris / Anggota: Rp28.104.300

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ribuan ASN Kukar Mulai Terima Gaji ke-13, Penyaluran Dipercepat dengan SP2D Online

Ribuan ASN Kukar Mulai Terima Gaji ke-13, Penyaluran Dipercepat dengan SP2D Online

Kepala BPKAD Kukar Sukotjo (Elmo/Prokal.co)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer