Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merasa Dikriminalisasi, Nadiem Makarim Pastikan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Advertisement

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan akan langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis sepuluh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Nadiem merasa menjadi korban kriminalisasi dan menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang bergulir selama satu tahun terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dengan emosional usai mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyatakan akan terus maju demi kebenaran, keluarga, generasi muda, serta para profesional jujur yang menurutnya kerap menjadi sasaran kriminalisasi.

Nadiem mengaku kecewa karena seluruh penjelasan mengenai niat baik serta kebijakan digitalisasi pendidikan yang ia paparkan selama persidangan seolah tidak bernilai di mata hakim. Padahal, ia mengklaim bahwa banyak pakar dan tokoh publik yang membela posisinya.

Advertisement

Menurut Nadiem, sejumlah ahli hukum, pakar undang-undang korupsi, hingga ketua tim perumus UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan. Ia juga menyebut kasus ini mendapat atensi luar biasa dari jutaan masyarakat serta para tokoh antikorupsi yang menilai tidak ada unsur rasuah dalam kebijakannya. Di tengah situasi ini, Nadiem mengaku bingung harus mencari keadilan ke mana lagi, sehingga harapan satu-satunya kini ia titipkan kepada masyarakat Indonesia yang masih memercayai kebenaran.

Detail Vonis Majelis Hakim

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

Advertisement

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti tambahan sebesar Rp 809.597.125.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka hukuman akan diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook

Majelis hakim meyakini Nadiem mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi ini. Berdasarkan fakta persidangan, kebijakan pengadaan Chromebook dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu, termasuk mendorong investasi raksasa teknologi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Akibat rangkaian kebijakan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian total mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut mencakup pengadaan fisik laptop Chromebook yang mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426, atau setara dengan Rp 621,3 miliar. Atas perbuatan ini, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Babak Baru Kasus Chromebook: Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun, Desak Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan Pasal Pencucian Uang

Babak Baru Kasus Chromebook: Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun, Desak Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan Pasal Pencucian Uang

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim

Pusaran Kasus Chromebook Seret Nama Jokowi di Persidangan, Begini Tanggapan Jokowi

Pusaran Kasus Chromebook Seret Nama Jokowi di Persidangan, Begini Tanggapan Jokowi

Pusaran Kasus Chromebook Seret Nama Jokowi di Persidangan, Begini Tanggapan Jokowi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer