Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Perdata Pembangunan Gedung, Tergugat Mangkir Dua Kali, PN Palu Panggil melalui Juru Sita

R
Penulis: Redaksi❯
Usman. ISTIMEWA
Usman. ISTIMEWA

Advertisement

PROKAL.CO, PALU-Pengadilan Negeri (PN) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menggelar persidangan perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum, dengan Register Nomor: 162/Pdt.G/2026/PN.Pal. Dalam kasus ini, pihak tergugat (PT PIKP) tidak hadir berturut-turut tanpa alasan yang sah dan patut menurut hukum.  

Dalam siaran persnya kepada media ini, Kamis (29/10/2026), Usman, selaku Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Andi Syariffudin-Anang Yuliardi & Partners sekaligus sebagai kuasa hukum penggugat, menilai tindakan tergugat mencederai muruah penegakan hukum, dalam hal ini PN Palu.

Advertisement

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (e-Court PN Palu), ketidakhadiran tergugat di PN Palu pada Rabu, 28 Oktober 2025,  dinilai penggugat sebagai sikap cenderung tidak menghargai proses persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, sebab setelah sempat hadir pada sidang pertama, tapi pada agenda persidangan kedua dan ketiga, tergugat mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Pada  dua sidang sebelumnya, majelis hakim telah menetapkan dan memanggil secara patut melalui sistem elektronik (e-court), akan tetapi tergugat tidak datang, hingga akhirnya PN Palu harus melayangkan panggilan resmi melalui juru sita.

Sebelumnya, penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait tindakan tergugat yang dinilai telah merugikan kliennya, yakni Marlon Sumaraw, Direktur PT Wenang Cemerlang Press (Manado Post).

Advertisement

Dalam perkaranya sebelumnya, tergugat telah menggugat Marlon Sumaraw secara pribadi akibat adanya perjanjian pembangunan Gedung Manado Post yang dilakukan beberapa tahun silam.  

Padahal, tergugat mengetahui secara pasti bahwa pada saat perjanjian tersebut dibuat, Marlon Sumaraw belum menjabat sebagai direktur.

Tindakan tergugat yang menarik Marlon Sumaraw sebagai pihak dalam perkara sebelumnya di PN Manado hingga menjadikannya dihukum untuk membayar kerugian secara pribadi dinilai telah merugikan hak-hak hukumnya secara nyata.

Dalil tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini di PN Palu.

"Tindakan tergugat yang mengabaikan seluruh panggilan sah dari pengadilan ini patut diduga sebagai bentuk iktikad tidak baik tergugat terhadap lembaga peradilan di Palu," kata Usman.

Advertisement
Editor : Faroq Zamzami
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer