Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yusril Ungkap Penyadapan Presiden Terjadi Sejak 2 Bulan Menjabat: "Masalah Serius Bagi Negara"

R
Penulis: Redaksi Prokal❯

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)


Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan fakta baru terkait skandal penyadapan dan akses ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Yusril mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung sejak awal 2025, atau hanya berselang dua bulan setelah Presiden Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Negara pada 20 Oktober 2024.

"Seperti sudah dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan sejak 2025. Artinya, kita tahu kan bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi tahun 2025 kan berarti dua bulan kemudian," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Yusril, aksi intersep tanpa izin tersebut berlangsung secara kontinyu sepanjang tahun 2025 hingga akhirnya terbongkar pada 2026 setelah masuknya laporan resmi yang ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Advertisement

Tidak hanya Presiden Prabowo, aksi penyadapan ini juga menyasar sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha. Yusril menegaskan tindakan tersebut merupakan ancaman keamanan yang sangat merugikan negara.

"Ya bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegasnya.

Perintah Tegas Presiden Prabowo

Yusril mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan lengkap terkait dugaan penyadapan ini dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Menanggapi temuan tersebut, Presiden secara tegas memerintahkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah," imbuh Yusril.

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : jawapos.com
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer