JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi tudingan isu ‘Geng Solo’ yang dihembuskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan mengatakan, tudingan itu menurutnya bukan saja berlebihan tapi juga harus diuji kevalidannya.
Ia menuturkan, untuk bisa menduduki kursi Kapolda, seorang perwira Polri harus melalui sejumlah tahapan tidak mudah.
“Untuk menjadi Kapolda harus melalui Wanjakti yang dipimpin oleh Wakapolri,” tuturnya, Senin (23/12).
Dalam penentuannya, Wanjakti juga tidak akan ceroboh dan tanpa memiliki pertimbangan dalam menunjuk seseorang.
“Jadi ada pertimbangan yang matan memilih Irjen Nana jadi Kapolda Metro Jaya,” tegasnya.
Soal Nana yang pernah bersanding dengan Jokowi di Solo, menurutnya adalah hal yang wajar jika keduanya menjadi cukup dekat.
Sebaliknya, kedekatan Jokowi dan Nana itu menjadi bukti bahwa Forum Komunikasi Daerah (Forkominda) di Surakarta memang berjalan dengan sangat baik. Pun demikian pula dengan era Sigit Listyo Prabowo
Pak Nana menjadi Kapolres, pada saat itu bisa bekerjasama dengan baik bersama wali kotanya. Itulah prestasi yang luar biasa yang jarang dinilai oleh banyak orang,” jelas Andrea.
Dalam perkembangannya, Polri juga dituntut bisa menyesuaikan tuntutan zaman. Seorang polisi, bukan saja harus piawai dalam menangani dan mengungkap kasus.
Kini, Polri juga dituntut menguasai dan bisa memanfaatkan secara maksimal teknologi yang ada agar menjadi polisi modern.
Akan tetapi, Polri juga dituntut tetap bisa menjalin kemitraan dan keterpaduan dengan berbagai pihak, bukan saja dengan mitra kerjanya.
Karena itu, ia menilai, dengan tetap menjaga keterpaduan dengan lembaga, instansi dan institusi lain, bisa menjadikan polisi modern guna mengakomodir harapan, kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Polisi seperti itu pula yang sejak dua dekade silam sudah dikembangkan dan diterapkan di negara-negara maju.
“Di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat (AS), perspektif polisi modern sudah seperti itu,” ulas Andrea.
Menilik pada sejarah sinergitas Jokowi dan Nana saat di Solo, maka wajar pula jika kemudian Jokowi yang kini menjadi presiden melanjutkan sinergitas tersebut.
“Adalah hal yang wajar jika sekarang Nana dipercaya mantan wali kotanya, yang kebetulan sebagai presiden, untuk mengemban amanah strategis dalam tubuh Polri,” papar Andrea.
Sebaliknya, pihaknya mempertanyakan ucapan Neta soal ‘Geng Solo’ yang ia nilai cenderung diskriminatif.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Membangun pemikiran pengkotak-kotakan tersebut berbahaya, dapat memecah belah NKRI,” tegasnya.
Diksi ‘Geng Solo’ Neta itu, patut diduga menunjukkan kebencian kepada orang yang berdasar pada ras dan etnis tertentu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam Pasal 16 disebutkan, bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan adalah penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono diangkat sebagai Wakapolri.
Hal itu didasarkan pada rotasi anggota Polri dalam Surat Telegram 3330/XII/KEP./2019 tanggal 20 Desember 2019, yang ditanda tangani Kapolri.
Sedangkan posisi Kapolda Metro Jaya yang ditinggalkan Gatot diisi Kapolda NTB Irjen Nana Sunjana.
Neta menyebut, selama ini, karir Nana terbilang biasa saja. Namun, Nana adalah Kapolresta Solo saat Joko Widodo menjabat Wali Kota Solo.
Dasar lain Neta adalah Irjen Sigit Listyo Prabowo yang pernah juga menjabat Kapolresta Solo, kini menjabat sebagai Kabareskrim.
Selain nama tersebut, juga ada nama Wakapolda Jateng Brigjen Ahmad Lutfi yang juga pernah menjadi Kapolresta Solo.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, isu ‘Geng Solo’ sejatinya tak usah digubris. Pasalnya, penunjukan Irjen Nana Sudjana sebagai kapolda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Geng Solo) Tidak usah dibesar-besarkan, tidak usah direspons. Anggap saja itu angin biasa di alam politik,” kata Margarito kepada wartawan, Kamis (26/12).
Dia menjelaskan, setiap keputusan Kapolri pasti dibuat melalui prosedur yang sah. Termasuk soal rotasi jabatan di internal Polri.
Setiap pejabat yang diangkat oleh kapolri diasumsikan sudah memenuhi syarat hukum dan kualifikasi teknis untuk jabatan tersebut.
“Saya tahu dan dapat memahami dinamika setiap pengangkatan seseorang menduduki jabatan, itu dinamika sangat biasa,” ujarnya. (pro)