JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan tersangka Markus Nari berlanjut. Guna mengungkap kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi. Selasa (25/6) mereka memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly serta mantan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Taufiq Effendi.
Kemarin Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Tanpa banyak bicara, dia langsung menuju ruang pemeriksaan. Empat jam kemudian, dia keluar dan menyampaikan sedikit keterangan terkait dengan pemeriksaan terhadap dirinya. ”Diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari,” kata dia singkat. Sebagai warga negara, dia mengakui memenuhi panggilan lembaga antirasuh.
Menurut Yasonna, keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK tidak beda jauh dengan keterangan yang pernah dia sampaikan sebelumnya. KPK memang sudah berulang kali memanggil dan memeriksa Yasonna. Mulai dari pemeriksaan untuk Irvanto Hendra Pambudi, Oka Masagung, Andi Agustinus, sampai Anang Sugiana Sudiharjo. Sementaran itu, Taufiq tidak mengeluarkan banyak komentar pasca diperiksa oleh KPK.
Juru Bicara Febri Diansya menjelaskan bahwa belakangan ini KPK memang intens memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Marksu Nari. Sebagian di antaranya merupakan anggota DPR yang massa tugasnya serupa dengan Markus Nari. Selain anggota DPR, saksi-saksi dengan latar belakangan lain juga turut dipanggil untuk diperiksa. Mulai dari menteri, mantan menteri, pengacara, PNS, kepala daerah, sampai sekjen DPR.
Secara keseluruhan sudah ada ratusan saksi yang diperiksa untuk tersangka Markus Nari. ”Sampai hari ini ada 113 saksi yang sudah kami periksa untuk kasus KTP elektroniknya,” terang Febri. Dari para saksi tersebut, KPK berusaha mendalami alur duit yang mengalir dalam proyek e-KTP. ”KPK juga terus mencermati arus uang dan juga dugaan penerimaan dana terhadap sejumlah pihak dalam perkara KTP elektronik ini,” tambah dia.
Dalam kasus tersebut, Markus Nari diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun perusahaan tertentu melalui proyek e-KTP. Oleh penyidik lembaga superbodi, Markus Nari dijerat dengan pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk itu, KPK tidak juga terus berusaha mencari tahu keterlibatan pihak lain.
Menurut Febri, beberapa fakta sudah menunjukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Markus Naris. ”Keterlibatan pihak lain juga menjadi perhatian KPK dalam penanganan kasus KTP elektronik ini,” terang dia. Mereka memastikan semua pihak yang terlibat dan turut menikmati duit haram dari proyek tersebut bakal diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (syn/)
Editor : izak-Indra Zakaria