Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelanggaran PSBB Masih Marak, Polisi Lakukan Penegakan Hukum 139 Ribu Kali

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 18 April 2020 - 17:49 WIB
ILUSTRASI: Polisi sedang memeriksa penumpang saat PSBB sudah mulai diberlakukan di Jakarta. (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)
ILUSTRASI: Polisi sedang memeriksa penumpang saat PSBB sudah mulai diberlakukan di Jakarta. (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)

JAKARTA– Warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih banyak. Hingga kemarin (17/4) polisi telah melakukan penindakan sebanyak 139.934 kali.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penindakan dilakukan Satgas Aman Nusa II. Satgas yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut telah bekerja selama 30 hari. ’’Bentuk penegakan hukum itu mulai kegiatan bersifat imbauan, pembubaran, hingga penindakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin.

Ada tiga sub dalam Satgas Aman Nusa II. Pertama, subsatgas pidum yang telah melakukan124.195 penegakan hukum. Perinciannya, 90.503 kali imbauan, 33.684 kali pembubaran massa, serta 51 penangkapan. ’’Yang paling banyak menangkap adalah Polda Metro Jaya, sebanyak 38 orang,’’ jelasnya. Lalu, Polda Jawa Barat 10 orang dan Polda Jawa Tengah 3 orang.

Selanjutnya, subsatgas siber telah melakukan 2.353 kali siber dan 84 penangkapan. Lalu, subsatgas ekonomi melakukan 13.395 kegiatan hukum. Yakni, 7.441 monitoring bahan pokok, 5.945 monitoring alat kesehatan, dan 16 penindakan hukum.

Dia mengatakan, satgas juga melakukan aksi pencegahan di beberapa titik keluar masuk daerah PSBB. Antara lain, di Jakarta ada 33 titik, Kota Bekasi (30), Kabupaten Bekasi (20), Depok (20), Tangerang Kota (22), Tangerang Selatan (21), Bandara Soetta (1), serta KP3 Tanjung Priok (1). ’’Semua akses keluar masuk PSBB dijaga,” terangnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, untuk DKI Jakarta, selama PSBB terdapat sejumlah pelanggaran. Antara lain, tidak menggunakan masker 4.498 kejadian, roda empat melebihi batas penumpang 1.796 pelanggaran, dan roda dua berboncengan sebanyak 607 pelanggaran. ’’Untuk daerah penyangga Jakarta, datanya masih diproses,” terangnya. (idr/c7/oni)

Editor : izak-Indra Zakaria
#corona #Sulawesi dan Jawa