Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KPK Usut Kasus LNG Pertamina, MAKI: Masalahnya di Pengadaan Mozambik

izak-Indra Zakaria • Senin, 8 Agustus 2022 - 17:40 WIB
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Juli lalu.
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Juli lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Meski terdapat pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi lembaga antirasuah belum bisa membocorkannya ke publik.

---

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, duduk permasalahan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 itu terkait pembelian LNG dari Mozambik yang dilakukan PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Boyamin mengklaim, sejak awal dirinya sudah ikut membantu sejak berjalannya penyelidikan perkara serupa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya kan ikut mengawal kasus ini di Kejagung, beberapa kali diskusi dengan para penyidiknya tentang bagaimana proses ini,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (7/8).

Boyamin menyebut, Kejagung telah selesai melakukan penyelidikan kasus itu. Bahkan, sudah ada beberapa nama yang dikantongi Gedung Bundar sebagai tersangka.

“Tiba-tiba KPK meminta untuk juga melakukan penanganan perkara,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, dugaan korupsi tersebut karena adanya permasalahan yang timbul dalam pengadaan LNG dari Mozambik. Dia menyebut, dua kontrak jual beli LNG, yaitu antara Corpus Christi Liquefaction yang merupakan anak usaha Cheniere Energy, Inc (USA).

Dia mengutarakan, Pertamina menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 dan Train 2 pada 2014. SPA sendiri merupakan perjanjian jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak tentang sebuah kesepakatan pembelian barang.

Kontrak Pertamina yang kedua, yakni pengadaan LNG dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd. Diduga terdapat penandatanganan kesepakatan awal heads of agreement (HoA) yang dilakukan oleh Direktur Gas, Hari Karyuliarto pada 8 Agustus 2014. Saat itu, Karen Agustiawan tercatat sebagai direktur utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014.

Selanjutnya, pada 28 November 2014, Dwi Soetjipto ditunjuk sebagai dirut baru Pertamina menggantikan Karen Agustiawan. Ketika Dwi menjabat, SPA Corpus Christi (US) Train 1 dan Train 2 dilakukan termination agreement atau pembatalan perjanjian pada 20 Maret 2015. Dengan demikian, kontrak yang diinisiasi Karen Agustiawan tidak berlaku lagi.

Kemudian, Dwi Soetjipto melakukan amended and restated SPA Corpus Christi (US)- Train 1 dan Train 2. Sederhananya, perjanjian tersebut diperbarui dan dibuat perjanjian baru antara Pertamina dengan Corpus Christi.

Terkait kontrak dengan LNG Mozambik, SPA kerja samanya ditandatangani pada 29 Januari 2016. Dalam perjanjian itu, Pertamina akan membeli LNG dari Corpus Christi dan LNG Mozambik dengan jangka waktu 20 tahun.

Pembelian LNG oleh Pertamina merujuk hasil rapat antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Satuan Kerja Khusus Migas dan Wakil Menteri ESDM pada tanggal 17 Desember 2012 dan 19 Desember 2012.

Selain itu, ada pula rujukan dari hasil rapat di Kediaman Wakil Presiden RI tanggal 18 Desember 2012 yakni tentang upaya pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pasokan gas dalam negeri.

“Aku bisa pastikan kalau di kejaksaan agung itu adalah yang Mozambik,” tegas Boyamin.

Sejauh ini, KPK juga telah mencegah mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dan tiga pihak lain ke luar negeri. Upaya pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk enam bulan, sejak 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022. (jpc/rdh/k15)

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria