Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Paku Buwono XIII Marah Gegara Pintu Kemandungan Dibuka dan Gelar Gus Samsudin

izak-Indra Zakaria • 2022-12-31 09:59:44
Keraton Surakarta (Antara)
Keraton Surakarta (Antara)

Konflik internal keraton Surakarta belum menunjukkan tanda-tanda perdamaian. Musababnya belum ada titik temu yang dicapai kedua belah pihak yang bertikai. Suasana keraton justru memanas terkait adanya pembukaan pintu Kamandungan untuk wisata, hingga pemberian gelar bangsawan kepada pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab alias Gus Samsudin.

Menurut kubu Paku Buwono (PB) XIII, hal tersebut dianggap tidak etis, karena dilakukan di luar pengetahuan Sinuwun sebagai penguasa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Dani Nur Adiningrat menjelaskan, soal kawasan yang dibuka tersebut merupakan kawasan private dari PB XIII dan pembukaan tersebut tanpa seizin dari PB XIII. 

“Sinuwun tahu, beliau marah. Tapi tidak dawuh untuk menutup. Kemungkinan takut, kalau gegabah ditutup, Bisa memicu konflik kembali,” ujar Dani di Mapolresta Surakarta, disela-sela mendampingi KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro dalam kasus penamparan yang dilakukan GKR Timoer Rumbai, dikutip dari Radar Solo.

Penutupan kawasan wisata keraton, lanjut Dani memang atas perintah PB XIII. Ini untuk mencegah orang luar keraton masuk, mengingat kondisi keraton sedang memanas pasca santer beredar maling masuk ke dalam lingkungan keraton. “Kalau dihitung rugi, ya rugi. Karena saat musim liburan seperti ini kunjungannya bisa mencapai 500 ribu orang,” paparnya.

“Tapi karena ini demi keamanan dan kenyamanan, maka Sinuwun meminta keraton tidak dibuka dulu. Apalagi banyak aset di sana, kemudian para abdi dalem juga masih trauma. Pasti, setelah kasus ini selesai, secepatnya kami buka untuk umum,” paparnya. 

Soal pemberian gelar terhadap Gus Samsudin oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Kasunanan Surakarta, lanjut Dani, pihak Sinuwun juga tidak tahu menahu. Dia juga menyangsikan keabsahan dari gelar tersebut. Apabila membawa embel-embel keraton, maka tidak sah tanpa sepengetahuan Sinuwun.

“Saya tidak bisa mengatakan itu (pemberian gelar) ilegal atau legal. Yang jelas dalam pemberian gelar ini ada tata caranya. Nama tersebut harus diajukan dulu ke Sinuwun, setelah beliau cermati, setuju baru boleh dilakukan pemberian gelar,” tuturnya.

Dani menekankan mereka yang mendapat gelar dari keraton pasti ada beberapa kriterianya. Dimana pemberian gelar dibagi dua, untuk kerabat dan masyarakat umum. Masyarakat ini dibagi dua lagi, yaitu mereka yang berkarir di lingkungan keraton dalam hal ini abdi dalem yang kemudian naik derajatnya. Atau bisa juga mereka yang dirasa memberikan kontribusi nyata dan positif kepada ke masyarakat luas.

“Biasanya diberikan pada saat momen adat, seperti wiyosan dalem, jumenengan, dan momentum lainnya. Kemudian yang bersangkutan datang langsung ke keraton, karena nantinya pemberian gelar ini dilakukan langsung oleh beliau Sinuwun PB XIII,” pungkas Dani. (jpc)

Editor : izak-Indra Zakaria