Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

ICW Ingatkan Ketua KPK Firli Bahuri Tak Mencari Alasan untuk Mangkir Panggilan Polisi

izak-Indra Zakaria • 2023-10-20 10:23:47
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (DERY RIDWANSAH)
 Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Firli Bahuri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan pemeriasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/10).
 
ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
 
Jika dalam proses penyidikan ditemukan satu alat bukti dengan alat bukti lain, memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak ragu melanjutkan proses hukumnya. 
 
"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan Firli. Dengan kondisi tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Sdr Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK," tegas Kurnia.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jadwal pemeriksaan tidak berubah dari waktu awal, yakni Pukul 14.00 WIB.
 
"Masih tetap Jam 14.00 WIB," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
 
Ade menuturkan hari ini tidak ada saksi lain yang diperiksa. Namun, belum diketahui Firli akan memenuhi panggilan atau tidak."(Pemeriksaan) tunggal, hanya beliau (Ketua KPK)," pungkasnya. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria