"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9) Dikutip dari CNBC Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio, yaitu rasio pendapatan pensiun dibandingkan dengan gaji saat bekerja. Saat ini, replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
OJK sebelumnya menargetkan perlindungan pensiun masyarakat sebesar 40% dari penghasilan terakhir, sedangkan saat ini hanya 20%.
"Ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK," kata dia.
Di samping itu, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK, yang saat ini sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir, akan ditingkatkan hingga 40%.
"Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya," jelas dia.(mif)