Dunia penerbangan Indonesia diguncang oleh kabar mengejutkan.Seorang pegawai PT Garuda Indonesia, maskapai pelat merah kebanggaan nasional, diduga menjadi tokoh utama dalam jaringan peredaran uang palsu berskala besar yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.
Pria bernama Bayu Setio Aribowo, yang dikenal dengan inisial BS, teridentifikasi sebagai otak distribusi dalam sindikat ini.
Penangkapan BS yang memiliki jabatan Relationship Manager Cargo Niaga PT Garuda Indonesia Bandara Soekarno Hatta ini, bermula dari pengungkapan kasus oleh Polsek Metro Tanah Abang, yang menangkap seorang pria berinisial MS (45) karena kedapatan membawa uang palsu dalam jumlah besar di dalam sebuah tas.
Dari penangkapan tersebut, polisi bergerak cepat dan meringkus dua pelaku tambahan, yaitu BI (50) dan E (42), yang merupakan penjual dan penyedia uang palsu bagi MS. Barang bukti senilai Rp451.700.000 serta 15 lembar uang kertas pecahan 100 dolar AS ditemukan dalam kamar hotel di kawasan Mangga Besar.
Tidak berhenti di situ, penyidikan berlanjut hingga aparat menangkap dua pelaku lainnya: BS (40) dan BBU (42), yang diketahui memiliki rekam jejak lama dalam peredaran uang palsu. Fakta bahwa BS adalah seorang pegawai aktif Garuda Indonesia, meski sedang menjalani cuti sejak 2022, membuat publik geger.
Keterangan BS dan BBU mengarahkan penyidik pada nama besar dalam dunia uang palsu, yakni AY alias Haji Amir Yadi, seorang residivis kasus serupa pada tahun 2020. Dari informasi tersebut, polisi melacak hingga ke sebuah rumah di Bogor yang ternyata merupakan pabrik produksi uang palsu skala besar.
Di lokasi itu, polisi menemukan temuan mencengangkan: 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 7.500 lembar kertas F4 setengah jadi, 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, serta 21 printer, alat sablon, mesin pengering, dan tinta khusus untuk meniru fitur keamanan uang asli seperti garis bayangan dan hologram.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan bahwa delapan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pihak Garuda Indonesia langsung memberikan pernyataan resmi. Direktur Human Capital & Corporate Services, Enny Kristiani, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung proses hukum secara penuh. Enny juga menegaskan bahwa BS sedang menjalani program cuti di luar tanggungan perusahaan sejak 2022, dan belum kembali aktif.
Sebagai langkah disiplin, Garuda membuka opsi sanksi administratif hingga tingkat paling berat berupa Surat Peringatan Tingkat III, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Garuda juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola yang baik dan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, terutama dari jajaran internal perusahaan.(*)
Editor : Indra Zakaria