JAKARTA – Kasus tragis seorang ayah berinisial ED di Pariaman yang nekat menghabisi nyawa pelaku kekerasan seksual terhadap putrinya kini memicu perdebatan sengit antara supremasi hukum dan keadilan nurani. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan empati dan mempertimbangkan guncangan jiwa yang dialami pelaku dalam memproses perkara ini.
Habiburokhman menyatakan penolakan keras terhadap potensi penerapan hukuman mati maupun penjara seumur hidup bagi ED. Menurutnya, negara tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa tindakan ED lahir dari luka batin yang sangat mendalam setelah mengetahui putrinya yang berusia 17 tahun telah menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh pria berinisial F (38).
Sebagai dasar hukum, legislator ini merujuk pada Pasal 43 serta Pasal 54 dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa hukum membuka ruang bagi peniadaan pidana apabila sebuah perbuatan dilakukan dalam kondisi pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) akibat keguncangan jiwa yang hebat. Menurutnya, motif dan kondisi batin ED saat kejadian harus menjadi variabel utama dalam menentukan hukuman, bukan sekadar melihat akibat dari perbuatannya.
Peristiwa pilu ini bermula saat keluarga korban melaporkan F ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Namun, sehari setelah laporan tersebut, F ditemukan dalam kondisi kritis di tepi jurang sebelum akhirnya meninggal dunia. Hasil penyelidikan polisi sendiri telah mengonfirmasi bahwa F memang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED.
Kasus di Pariaman ini kini menjadi ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum dan rasa kemanusiaan. Dukungan dari parlemen ini diharapkan dapat mendorong penegak hukum untuk memberikan keadilan yang lebih humanis bagi seorang ayah yang terpuruk akibat pengkhianatan kepercayaan dan trauma berat yang menimpa keluarganya. (*)
Editor : Indra Zakaria