Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Gugat Ucapan Fadli Zon, Koalisi Guru Besar Hukum Turun Gunung Jadi 'Sahabat Pengadilan' di PTUN

Redaksi Prokal • 2026-02-25 06:25:00

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

JAKARTA – Gelombang perlawanan akademik terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait peristiwa sejarah masa lalu resmi memasuki babak baru di pengadilan. Sejumlah guru besar dan pakar hukum yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) mendatangi PTUN Jakarta untuk menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan pada Selasa (24/2).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Fadli Zon yang terdaftar dengan perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Para akademisi hukum ini menilai bahwa pernyataan seorang pejabat publik di ruang terbuka bukan sekadar opini pribadi, melainkan bagian dari kebijakan yang memiliki implikasi hukum dan dampak sosial yang luas.

Para pakar hukum ini menyoroti isi pernyataan Fadli Zon yang dianggap menyentuh sensitivitas sejarah, termasuk potensi terjadinya reviktimisasi atau penderitaan kembali bagi para korban peristiwa masa lalu. CALS berpendapat bahwa pernyataan mengenai fakta sejarah yang sensitif, seperti ada atau tidaknya kekerasan massal, seharusnya hanya dikeluarkan oleh lembaga dengan mandat investigatif resmi.

Nama-nama besar seperti Prof. Denny Indrayana, Prof. Zainal Arifin Mochtar, hingga Bivitri Susanti berada di balik gerakan ini. Mereka menegaskan bahwa pengadilan harus menilai apakah seorang menteri telah melampaui batas kewenangan jabatannya saat berbicara di depan umum.

“Kami memandang bahwa suatu ucapan pejabat negara di ruang publik bukanlah sekadar opini personal, tetapi masuk ke dalam kategori kebijakan publik karena disampaikan dalam kapasitas jabatan,” demikian bunyi pernyataan resmi dari para Amici.

CALS juga menekankan bahwa penyerahan dokumen ini bukan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan demi menjaga martabat sejarah dan memastikan setiap tindakan pejabat lisan maupun tulisan tetap bisa dipertanggungjawabkan di negara hukum.

“Amicus Curiae CALS tidak semata memandang perkara ini sebagai sengketa prosedural, tetapi juga sebagai momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum perlu menuntut akuntabilitas atas setiap tindakan pejabat publik,” tegas mereka melalui siaran pers tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mempertimbangkan masukan akademik tersebut dalam memutus gugatan terhadap sang Menteri Kebudayaan. (*)

Editor : Indra Zakaria