DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali bergerak cepat menangani kasus dugaan penculikan warga negara Ukraina, Ihor Komarov (28), yang sempat viral di media sosial. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka utama dan tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak adanya laporan di Polsek Kuta Selatan pada 16 Februari 2026. Melalui analisis GPS pada kendaraan yang disewa para pelaku, polisi berhasil melacak sebuah vila di Kabupaten Tabanan yang diduga menjadi lokasi penyekapan.
"Dari hasil analisis GPS ini, ditemukan sempat berhenti di salah satu vila di daerah Tabanan. Lalu kita cek vilanya, kita curigai itu vila yang digunakan sebagai lokasi korban merilis videonya secara live," terang Ariasandy, Jumat (27/2/2026).
Bukti krusial ditemukan di lokasi tersebut dan di dalam sebuah mobil Avanza yang disewa tersangka. Polisi menemukan ceceran darah yang setelah diuji terbukti identik. "Darah ini identik dengan darah yang ada di kendaraan," tegas Ariasandy.
Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, enam pria WNA berinisial RM, PK, AS, VN, SM, dan DH resmi menyandang status tersangka. Namun, sebagian dari mereka terdeteksi telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain keenamnya, polisi juga mengamankan seorang WNA berinisial C di Nusa Tenggara Barat yang berperan menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu.
Di tengah penyidikan penculikan ini, penemuan potongan tubuh manusia dengan tato angka Romawi di pantai distrik Gianyar memicu spekulasi kuat di masyarakat bahwa jasad tersebut adalah Igor Komarov. Meski begitu, Polda Bali menyatakan saat ini keduanya masih diproses sebagai kasus yang berbeda sambil menunggu hasil medis.
"Itu dua case yang berbeda. Kita lagi berjalan penculikan. Masalah ditemukannya potongan tubuh, kita lagi dalam proses identifikasi ini potongan tubuh siapa dengan mencocokkan DNA," ungkap Ariasandy. Ia menambahkan bahwa berdasarkan data imigrasi, Igor Komarov secara resmi belum terdeteksi keluar dari wilayah Indonesia.
Para tersangka penculikan ini dijerat dengan Pasal 450 KUHP Baru mengenai penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi kini terus berupaya mengejar sisa tersangka yang masih berada di Indonesia dan menunggu hasil uji DNA dari tim Bidokes serta DVI untuk memastikan apakah korban penculikan tersebut berakhir tragis di pesisir Gianyar. (*)
Editor : Indra Zakaria