Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Buntut Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob: Komnas HAM Tegaskan Sanksi PTDH Saja Tidak Cukup

Redaksi Prokal • 2026-02-28 11:45:00

TERTUNDUK: Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Siswa Mts.
TERTUNDUK: Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Siswa Mts.

 

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tajam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiah (MTs) di Maluku. Meski pelaku, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Komnas HAM menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di ranah etik saja.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa hukuman administratif berupa pemecatan dari keanggotaan Brimob tidak memadai untuk mengganti nyawa korban. Ia mendorong adanya proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan guna mencegah terjadinya impunitas (kekebalan hukum) serta memberikan keadilan yang hakiki bagi keluarga korban.

"Kami menilai putusan PTDH ini tidak cukup. Harus ada proses hukum pidana yang transparan agar memberikan keadilan bagi korban," ujar Anis, menyikapi kasus yang menyita perhatian publik di Maluku tersebut.

Anis menekankan bahwa hak hidup merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Terlebih, korban merupakan seorang anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara, bukan justru menjadi korban kekerasan aparat.

Sebagai langkah konkret, Komnas HAM perwakilan Maluku telah turun ke lapangan untuk memantau langsung proses sidang etik di Polda Maluku yang berlangsung selama 14 jam pekan lalu. Dalam waktu dekat, tim dari kantor pusat Jakarta juga dijadwalkan terbang ke Maluku untuk memperkuat pemantauan serta menggali keterangan dari berbagai pihak terkait.

Komnas HAM juga meminta Kapolri memberikan atensi serius terhadap insiden ini. Menurut Anis, kekerasan oleh oknum aparat merupakan peristiwa berulang yang harus segera dihentikan melalui internalisasi nilai-nilai HAM di tubuh kepolisian.

Kasus ini bermula dari tindakan brutal Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap AT hingga korban menghembuskan napas terakhir. Publik kini menanti langkah kepolisian selanjutnya untuk menyeret tersangka ke meja hijau melalui jalur peradilan umum. (*)

Editor : Indra Zakaria