Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pencairan THR 2026 Mulai Mengalir, Baru Sebagian, ASN Daerah Masih Menunggu

Redaksi Prokal • 2026-03-07 14:06:10

ilustrasi THR
ilustrasi THR

JAKARTA- Pemerintah memastikan bahwa proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara telah resmi dimulai sejak Jumat pagi (6/3). Hingga Jumat sore, realisasi pembayaran untuk ASN pemerintah pusat, termasuk PNS, TNI, dan Polri, tercatat telah menyentuh angka sekitar Rp3,1 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran telah siap sepenuhnya, namun kecepatan pencairan sangat bergantung pada proaktifnya masing-masing instansi dalam mengajukan permohonan pembayaran kepada Kementerian Keuangan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa dana sebesar Rp3,1 triliun tersebut telah dibayarkan kepada sekitar 631 ribu pegawai dari total 2,2 juta ASN pemerintah pusat yang berhak menerima. Meski baru sebagian yang tersalurkan, pemerintah menargetkan sebagian besar pembayaran bisa rampung dalam satu pekan ke depan. Proses pencairan yang berjalan dinamis ini diprediksi akan meningkat pesat pada pekan mendatang seiring dengan selesainya proses administrasi di tingkat kementerian dan lembaga.

Berbeda dengan ASN aktif, penyaluran THR bagi para pensiunan menunjukkan progres yang jauh lebih cepat dan hampir tuntas. Data Kementerian Keuangan mencatat dana sebesar Rp11,4 triliun telah sukses disalurkan kepada lebih dari 3,5 juta pensiunan, atau mencapai sekitar 93,5 persen dari total penerima. Capaian ini menunjukkan efektivitas sistem penyaluran bagi purnatugas yang berjalan lebih masif dibandingkan dengan aparatur aktif di berbagai instansi.

Sementara itu, realisasi pencairan THR di tingkat pemerintah daerah terpantau masih relatif kecil. Hingga saat ini, baru tercatat tiga pemerintah daerah yang telah mencairkan tunjangan dengan total nilai Rp127,6 miliar bagi belasan ribu pegawai. Tantangan besar masih menanti di 546 pemerintah daerah lainnya yang memiliki kewenangan mandiri dalam penyaluran ini. Purbaya menegaskan kembali bahwa hambatan bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan pada kecepatan koordinasi masing-masing daerah untuk segera mengeksekusi hak para pegawai tersebut agar dapat dinikmati menjelang hari raya. (*)

Editor : Indra Zakaria