Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Empat Anggota BAIS TNI Ditahan Puspom Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator KontraS

Redaksi Prokal • 2026-03-18 17:57:04

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. ANTARA/Fath Putra Mulya/am.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

 

JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sebanyak empat personel TNI resmi ditahan karena diduga kuat terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut. "Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (18/3).

Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

Pelaku Berasal dari Satuan Intelijen Strategis

Dalam keterangannya, Yusri mengungkap identitas satuan para terduga pelaku. Keempat personel yang kini mendekam di tahanan Puspom TNI tersebut merupakan anggota yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Para pelaku yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES dipastikan berasal dari satu pintu komando yang sama. "Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana," tegas Yusri untuk menepis spekulasi keterlibatan satuan lain.

Hingga saat ini, Puspom TNI belum bisa membeberkan apa yang melatarbelakangi aksi keji tersebut. Proses pemeriksaan intensif masih terus dilakukan guna mengungkap apakah tindakan ini merupakan inisiatif pribadi atau ada instruksi tertentu di baliknya.

"Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi," tambah Yusri. Meskipun motif belum terungkap, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus yang menyasar tokoh pejuang HAM ini memicu perhatian publik luas. Menanggapi hal tersebut, Puspom TNI berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan. Yusri memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan berkas kepada Oditur Militer, akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional. Kita nanti akan sampaikan tahap-tahapnya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan seluruh temuan penyidik akan disampaikan secara terbuka," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria