Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terdeteksi di Bawah Jembatan, Komplotan Pencuri Ratusan Kilogram Besi Anti-Karat Suramadu Dibekuk

Redaksi Prokal • 2026-03-20 15:06:22

Jembatan Suramadu
Jembatan Suramadu

BANGKALAN – Aksi nekat komplotan pencuri spesialis besi jembatan berakhir di tangan pihak kepolisian setelah tertangkap basah menggondol material pelindung tiang pancang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Sebanyak tujuh orang pria yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) diamankan oleh Sat Polairud Polres Bangkalan saat sedang mengangkut balok besi anti-karat berukuran raksasa menggunakan perahu bermesin.

Penangkapan yang terjadi pada Minggu (8/3) ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah perahu di bawah konstruksi megah Jembatan Suramadu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pemantauan dan pengejaran menggunakan perahu karet. Drama kejar-kejaran di perairan tersebut berakhir ketika petugas berhasil menghentikan perahu pelaku dan menemukan empat buah balok besi anti-karat pelindung tiang pancang, di mana masing-masing balok memiliki berat mencapai 120 kilogram.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengungkapkan bahwa komplotan ini terdiri dari warga asal Bangkalan dan Gresik, yakni Muhid (42), Arip (42), Adi (26), Misyan (35), Fatta (30), Budi (33), dan Husni Tamrin (32). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu unit perahu bermesin, lima kuintal alat pengangkut (cran) berwarna oranye, satu set kompresor, serta lima unit ponsel genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Mapolres Bangkalan, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kalinya. Komplotan tersebut mengaku telah melancarkan aksi pencurian di kawasan Jembatan Suramadu sebanyak 21 kali. Modus operandi yang terorganisir dengan menggunakan peralatan lengkap menunjukkan bahwa para pelaku memang spesialis dalam mengincar material logam berharga pada infrastruktur vital negara.

Saat ini, ketujuh pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga berpotensi mengancam keamanan struktur jembatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun sebagai pertanggungjawaban atas puluhan aksi pencurian yang telah mereka lakukan.(*)

Editor : Indra Zakaria