Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi: KPK Patahkan Tradisi, Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah!

Redaksi Prokal • 2026-03-23 21:58:38

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA – Sejarah panjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjaga kekakuan prosedur penahanan tersangka kini resmi terpatahkan. Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi anomali besar setelah lembaga antirasuah tersebut mengizinkan pengalihan status penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan ini memicu gelombang kritik pedas karena dianggap sebagai perlakuan istimewa yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang berdirinya KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu pihak yang paling lantang menyuarakan kejanggalan ini. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini merupakan kasus pertama tanpa alasan medis atau urgensi yang jelas sejak KPK berdiri. Dalam wawancaranya pada Senin (23/3), Wana menyoroti bahwa biasanya KPK hanya memberikan relaksasi penahanan jika tersangka dalam kondisi sakit parah. Mengingat Yaqut dalam keadaan sehat, keputusan ini dinilai menciptakan preseden buruk yang dapat merusak kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kekhawatiran utama dari pengalihan status ini adalah potensi tersangka untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mempengaruhi saksi-saksi kunci di luar pengawasan ketat rutan. ICW pun mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa para pimpinan lembaga tersebut. Pemeriksaan ini dianggap krusial untuk menelusuri apakah ada intervensi pihak eksternal atau pelanggaran kode etik di balik pemberian izin yang bertepatan dengan momen menjelang Idulfitri 1447 Hijriah tersebut.

Di sisi lain, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan klarifikasi bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut telah dilakukan sejak Kamis malam (19/3). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menerima dan menelaah permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3). Budi berdalih bahwa langkah ini memiliki landasan hukum yang merujuk pada Pasal 108 KUHAP, meskipun banyak pihak menilai alasan tersebut terlalu normatif untuk kasus korupsi kelas kakap.

Meskipun KPK menjanjikan adanya pengawasan melekat dan pengamanan ketat selama Yaqut berada di rumah, publik tetap mempertanyakan transparansi di balik keputusan tersebut. Tanpa penjelasan yang lebih detail mengenai alasan mendasar di balik "keistimewaan" ini, KPK berisiko menghadapi mosi tidak percaya dari masyarakat. Kini, sorotan tertuju pada Dewas KPK untuk membuktikan apakah keputusan ini murni pertimbangan hukum ataukah merupakan hasil dari tekanan politik yang melunakkan integritas Gedung Merah Putih.(*)

Editor : Indra Zakaria