JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Setelah sempat menuai kritik tajam karena diizinkan menjadi tahanan rumah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, lembaga antirasuah tersebut memastikan bakal menjebloskan kembali Yaqut ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) mulai hari ini, Senin (23/3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum yang tetap berjalan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut, yang secara resmi telah ditahan sejak 12 Maret 2026, sebelumnya sempat meninggalkan Rutan KPK pada Kamis malam (19/3) setelah permohonan pengalihan penahanan dari pihak keluarganya dikabulkan oleh penyidik.
Namun, sebelum kembali menempati sel di Rutan Merah Putih, Yaqut kini harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan intensif. Saat ini, tersangka dilaporkan tengah berada di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur, guna memastikan kondisi fisiknya sebelum kembali menjalani masa penahanan di rutan. Pihak KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil tes kesehatan tersebut sebagai pemenuhan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Langkah pengalihan kembali ke rutan ini dipandang sebagai respons atas kegaduhan publik yang muncul akibat kebijakan "tahanan rumah" tersebut. Banyak pihak menilai keputusan memberikan izin tahanan rumah kepada tersangka korupsi kelas kakap adalah anomali yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah KPK. Kritikan ini menekankan pada pentingnya kesetaraan di mata hukum dan kekhawatiran akan adanya perlakuan istimewa bagi mantan pejabat negara di tengah proses hukum yang sedang bergulir.
Sejalan dengan proses ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus rasuah kuota haji yang juga menjerat mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, akan terus dilakukan secara transparan. Budi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini. Lembaga tersebut berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kesehatan Yaqut hingga proses kembalinya sang mantan Menteri ke balik jeruji besi. (*)
Editor : Indra Zakaria