• Minggu, 21 Desember 2025

Beri Efek Jera, 30 Motor Pelaku Balapan Liar di Kabupaten Paser Ditahan Polisi Sampai Habis Lebaran  

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 5 Maret 2025 | 09:42 WIB
DIAMBIL NANTI: Satlantas Polres Paser menahan kendaraan yang digunakan untuk balapan liar selama Ramadan 2025. (ISTIMEWA)
DIAMBIL NANTI: Satlantas Polres Paser menahan kendaraan yang digunakan untuk balapan liar selama Ramadan 2025. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, TANAH GROGOT - Awal Ramadan 2025, Satlantas Polres telah menahan 30 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor yang digunakan untuk balap liar saat malam dan subuh.

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko, mengatakan 30 motor ini terjaring dalam patroli pengamanan sampai hari ketiga Ramadan dengan berbagai pelanggaran.

Baca Juga: Astaga, di IKN Diduga Ada Praktik Prostitusi di Puluhan Warung Selama Ramadan    

Di antaranya kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, pengendara tidak mengenakan helm, pengendara belum cukup umur, dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada lima motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, sementara sisanya kendaraanya ditahan karena melanggar aturan berkendara.

"Ada lima titik ruas jalan di Kecamatan Tanah Grogot yang sering jadi lokasi balapan dan jadi pantauan polisi," kata AKP Toni, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Kemenag PPU Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H, Nilainya Mulai dari Segini

Polisi masih melakukan pemetaan dalam penindakan balap liar tersebut. Ada tiga motor yang diamankan karena pengendara melaju dengan kecepatan tinggi. Balap liar ini pun diduga ada taruhannya dan ada tempat khusus start.

Baca Juga: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ini Pakai SPMB, Disdik Berau Tengah Siapkan Ini

Toni mengatakan kendaraan yang diamankan tersebut seluruhnya tidak langsung dikembalikan, namun ditahan sampai setelah Idulfitri. Hal ini dilakukan sebagai sanksi atau bentuk efek jera bagi pengendara yang melanggar. (jib/far)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X