PROKAL.CO, TANAH GROGOT - Pemkab Paser telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas untuk pegawai tidak tetap atau honorer di Pemkab Paser.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Paser Fahmi Fadli pada 14 Maret itu, ada empat kategori pegawai honorer yang akan mendapatkan THR dan gaji ketiga belas.
Baca Juga: Kepada Pemudik, Tenang, Pemkab Berau Siapkan Posko Kesehatan di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata
Yaitu honorer umum atau struktural, kemudian honorer dokter spesialis, dokter umum, dan apoteker.
Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan, pemberian ini bentuk apresiasi Pemkab Paser atas kinerja pegawai honorer selama ini yang telah berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
"Pemberian ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat," kata Fahmi.
Dari informasi yang dihimpun, momen Lebaran ini hanya THR yang akan dibayarkan, sementara untuk gaji ketiga belas dibayarkan pada Juni atau Juli.
Baca Juga: Proses Pemekaran Wilayah PPU Terlambat, Anggota DPRD Desak Tindakan Konkret
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Syahdani menyampaikan, karena SK sudah terbit, tinggal menunggu kesiapan administrasi masing-masing perangkat daerah untuk mencairkan. (jib/far)
THR yang Diterima
(Sesuai gaji per bulan honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) Pemkab Paser)
PTT Struktural
- Rp 2,4 juta (S-1)
- Rp 2,3 juta (S-2)