• Minggu, 21 Desember 2025

Kabar Gembira untuk Warga Paser, Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Diterapkan 

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 9 April 2025 | 09:00 WIB
DIMULAI: UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser akan menerapkan kebijakan program pemutihan PKB per April 2025.   (M NAJIB/KALTIM POST)
DIMULAI: UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser akan menerapkan kebijakan program pemutihan PKB per April 2025. (M NAJIB/KALTIM POST)

PROKAL.CO, TANAH GROGOT-Program pembebasan tunggakan dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) diberlakukan di Kabupaten Paser.

Baca Juga: Bagaimana Memilih Cucak Ijo Bahan, Ini Saran dari Pemain Burung di Balikpapan    

Mulai 8 April sampai 30 Juni 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser akan memberlakukan pembebasan tunggakan dan denda PKB. 

Kasi Pendataan dan Penetapan, UPTD PPRD Paser, Margo Birawan, mengatakan program pemutihan ini berhubungan dengan program Gratispol dari gubernur Kaltim, yang bentuknya program pemutihan tunggakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Punya Banyak Daya Tarik, Pantai di Penajam Ini Masih Ramai Dikunjungi Wisatawan

Data kendaraannya tidak lagi melihat berapa tahun tunggakannya, akan tetapi yang dikenakan hanya tahun berjalan saja dari 2025 ke 2026. 

"Untuk denda-denda sebelumnya seperti dari 2023 ke 2024, kemudian 2024 ke 2025 itu digratiskan," kata Margo, Selasa (8/3/2025).

 Baca Juga: Mantap Ini, Warga Bidukbiduk Bakal Punya Stadion Sepak Bola

Program ini tidak hanya mencakup pajak kendaraan, namun juga untuk pengurusan beberapa jenis administrasi pelayanan lainnya, seperti penggantian plat nomor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. 

Namun untuk penggantian plat nomor ada biaya yang ditanggung oleh pemilik kendaraan yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Baca Juga: Hajar Yaman 4-1, Indonesia Melenggang ke 8 Besar AFC U-17 Sekaligus Lolos ke Piala Dunia U-17 2025

Sementara untuk BBNKB gratis, hanya untuk pajak dan PNBP ditanggung pemilik kendaraan, termasuk juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2025 ke 2026.

 Baca Juga: Pemindahan Lokasi CFD Perlu Kajian Mendalam, Ini Kata Asisten Pemerintahan, Setkab Paser 

Bea balik nama digratiskan, namun denda Jasa Raharja tidak termasuk dalam program pemutihan sehingga menjadi tanggungan pemilik kendaraan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X