• Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira untuk Warga Paser, Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Diterapkan 

Photo Author
Faroq Zamzami
- Rabu, 9 April 2025 | 09:00 WIB
DIMULAI: UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser akan menerapkan kebijakan program pemutihan PKB per April 2025.   (M NAJIB/KALTIM POST)
DIMULAI: UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser akan menerapkan kebijakan program pemutihan PKB per April 2025. (M NAJIB/KALTIM POST)

Margo mengatakan, tujuan program ini untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di tahun 2026 dan seterusnya. (jib/far) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X