Hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap WN. Setelah diamankan, WN mengaku, mobil yang disewa sudah digadaikan.
WN menggadaikan mobil itu kepada warga Kecamatan Batu Sopang, berinisial YRP, dengan nominal Rp 25 juta. Polisi pun langsung mengamankan YRP yang berada di Kecamatan Batu sopang. Setelah YRP diamankan, ternyata dia sudah menggadaikan mobil tersebut pada JM.
Sehingga total dalam pengungkapan kasus ini, terdapat tujuh orang yang terlibat ditetapkan sebagi tersangka dengan peran masing-masing.
Ketujuh tersangka telah diamankan di mako Polres Paser, beserta dengan barang buktinya. Berupa satu lembar BPKB motor bebek.
Kemudian, BPKB dan STNK satu mobil warna hitam beserta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Nikah Batin Tidak Dikenal dalam Syariat Islam, Begini Penjelasannya Buya Yahya
Kerugian materil yang dialami oleh pelaku usaha rental motor Rp 8 juta, dan usaha rental mobil Rp 80 juta.
Penggelapan kendaraan bermotor ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman untuk penggelapan ini adalah penjara paling lama empat tahun. (jib/far)