Bagi penerima beasiswa dari pemda yang telah dinyatakan lulus, maka setelah selesai menempuh pendidikan wajib kembali ke Paser untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Paser karena biaya kuliah dibiayai oleh daerah. (jib/far)
Bagi penerima beasiswa dari pemda yang telah dinyatakan lulus, maka setelah selesai menempuh pendidikan wajib kembali ke Paser untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Paser karena biaya kuliah dibiayai oleh daerah. (jib/far)