PROKAL.CO, TANAH GROGOT - Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke depan tidak lagi melalui jalur khusus atau afirmasi seperti yang terakhir dilaksanakan. Ke depannya akan dilakukan jalur umum menyesuaikan kebutuhan organisasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten, Paser Suwito, mengatakan kebijakan ini merujuk pada surat edaran terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang tata cara pengadaan PPPK.
"Proses pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," kata Suwito, Kamis (24/4/2025).
Nantinya, setiap daerah memiliki kewenangan untuk membuka penerimaan PPPK sesuai kesiapan dan kebutuhan masing-masing.
Rekrutmen tidak lagi dibuka secara bersamaan melainkan hanya bersifat lokal, namun untuk formasinya dibuka untuk umum.
Baca Juga: Hasil PSU Pilkada Telah Disepakati, Sekda Kukar Harap Masyarakat dapat Menerima
Misalnya, kata dia, pada 2026 Paser membuka formasi PPPK, yang mendaftar bisa dari daerah mana saja, termasuk dari Jawa, Sulawesi, atau daerah lain yang belum tentu membuka penerimaan.
Diketahui, masih banyak tenaga honorer di Paser, baik guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang belum dilantik karena belum dua tahun bekerja per 2024.
Baca Juga: Dua Kurir Jaringan Internasional Diringkus di Pelabuhan Semayang, Bawa Sabu 22 Kilogram
Dari mereka itu ada yang masuk data base mengikuti seleksi tahap II, ada juga yang belum bisa. (jib/far)