• Senin, 22 Desember 2025

Sudah Punya Istri, Pria di Kabupaten Paser Ini Masih Suka Pegang Tubuh Perempuan, Delapan Kali Beraksi

Photo Author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 07:25 WIB
DIAMANKAN: Terduga pelaku aksi asusila di sejumlah lokasi di Paser berhasil ditangkap polisi saat membeli makan di Kecamatan Tanah Grogot.  (POLRES PASER UNTUK KALTIM POST)
DIAMANKAN: Terduga pelaku aksi asusila di sejumlah lokasi di Paser berhasil ditangkap polisi saat membeli makan di Kecamatan Tanah Grogot. (POLRES PASER UNTUK KALTIM POST)

"Lima kali di kawasan stadion, satu kali di Kilometer 4 kota, satu kali di depan SMK 1, dan satu kali di Desa Senaken," kata AKP Agus.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 289 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP membahas tentang perbuatan cabul, hukuman penjara yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. (jib/far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X