"Lima kali di kawasan stadion, satu kali di Kilometer 4 kota, satu kali di depan SMK 1, dan satu kali di Desa Senaken," kata AKP Agus.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 289 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP membahas tentang perbuatan cabul, hukuman penjara yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. (jib/far)