• Minggu, 21 Desember 2025

Kok Bisa, Masih Hidup Dilaporkan Mati, Ada yang Alasannya Biar Bisa Menikah Lagi, Kejadian di Kabupaten Paser  

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 10:55 WIB
M Isnaini Yanuardi (ISTIMEWA)
M Isnaini Yanuardi (ISTIMEWA)

 

PROKAL.CO, TANAH GROGOT-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser mengingatkan agar masyarakat tidak mengusulkan dokumen palsu seperti akta kematian.

Sebab, masih ditemukan beberapa kasus akta kematian yang telah dibatalkan Disdukcapil, karena kenyataannya yang bersangkutan ternyata masih hidup. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru PAUD di Kabupaten Paser yang Belum S-1 Bisa Kuliah Gratis, Kuotanya Segini  

Kepala Disdukcapil Paser, M Isnaini Yanuardi, menyampaikan total pada 2024 ada 30 akta kematian yang dibatalkan oleh Disdukcapil Paser. 

"Kasus warga yang masih hidup dinyatakan meninggal ini masih sering terjadi," kata Isnaini, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga: Audiensi PLN ke Otorita IKN, Sinergi Listrik Andal dalam Semangat Hari Pelanggan Nasional

Motif kasus ini, kata Isnaini, biasanya karena masalah warisan atau suami atau istri ingin menikah lagi. Beberapa hari lalu bahkan baru saja terjadi kasus ini. Pasangannya domisili Balikpapan, si suami menerbitkan akta kematian istri.

Baca Juga: DPRD Kabupaten PPU Soroti Penggunaan Alat Berat, Mekanismenya Tidak Jelas, Ada Pungutan Padahal Gratis

"Ternyata istrinya masih hidup dan dirawat di Paser. Langsung lah dibatalkan akta kematiannya oleh Disdukcapil Balikpapan setelah kami informasikan," kata Isnaini.

Selain merupakan tindak pidana untuk pemalsuan data, warga yang telah dibuat akta kematiannya oleh oknum maka otomatis hak-hak sipilnya dihentikan. Seperti BPJS Kesehatan dan lainnya melalui sistem.

"Inilah kerugian lainnya untuk korban yang dipalsukan kematiannya," kata Isnaini.

Baca Juga: Konsisten Terapkan Good Corporate Governance, Astra Agro Kembali Raih Penghargaan Top Emiten Midcap 2025

Selain itu, kasus sebaliknya juga ada. Yakni, warga yang sudah meninggal, tapi tidak dibuatkan surat kematiannya oleh pihak desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X