• Minggu, 21 Desember 2025

Di Kabupaten Paser Ada Suami yang Diduga Menawarkan Istri Sirinya kepada Pria Hidung Belang lewat Aplikasi, Sudah Dua Minggu Beraksi

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 09:47 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

PROKAL.CO, TANAH GROGOT-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser menangkap seorang pria berinisial A (34) di Kecamatan Tanah Grogot atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

A ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dari salah satu guest house di Jalan Untung Suropati, Desa Jone.

Baca Juga: Diupah Rp50 Juta, Empat Budak Sabu 2 Kg Terjaring sebelum Sampai Sampit

Kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim, Polres Paser, menerima laporan dari masyarakat pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan praktik prostitusi online dan perdagangan orang di guest house tersebut.

Kasat Reskrim, Polres Paser AKP, Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengatakan setelah mendapatkan informasi, timnya segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Diduga Aniaya Siswanya, Guru Fisika di Amuntai Dilaporkan ke Polisi

"Laporannya, salah satu perempuan ada praktik prostitusi online dan menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu guest house di Tanah Grogot," kata Elnath, Senin (22/9/2025).

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menangkap A. Dalam praktiknya, A menggunakan aplikasi di media sosial (medsos) untuk menjajakan pasangannya yang dinikahi secara siri untuk melayani pria hidung belang.

Pelaku memasang tarif sebesar Rp300.000 per pelanggan, dengan keuntungan Rp 50.000 untuk dirinya. Berdasarkan keterangan polisi, praktik ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.

Baca Juga: Keji..! Kejadian di Barabai, Bayi Umur Seminggu Tewas Dibanting Pemabuk

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (jib/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Site Kideco

Selasa, 23 September 2025 | 14:13 WIB
X